Path: Top > Discussion
konfirm ttg dalil
Discussion from JIPTUMM / 2003-10-29 10:19:27
Oleh : super_unisol2000@yahoo.com, Public
Dibuat : 2003-10-29, dengan 0 file
Bismillah...innalhamdalillah...
saya ingin menanggapi ttg kesimpulan anda pada poin ke 3 yakni "...Alasan yang mereka kemukakan adalah karena tidak ada nash Al-Qur’an maupun hadits yang melarangnya secara khusus."
Menurut saya ada riwayat yg berbunyi dari rasulullah : " jika suatu urusan di serahkan kepada wanita tunggulah kehancuran!!"
balas email ini ke super_unisol2000@yahoo.com atau sms ke Hp saya 08155553642
Oleh : super_unisol2000@yahoo.com, Public
Dibuat : 2003-10-29, dengan 0 file
Bismillah...innalhamdalillah...
saya ingin menanggapi ttg kesimpulan anda pada poin ke 3 yakni "...Alasan yang mereka kemukakan adalah karena tidak ada nash Al-Qur’an maupun hadits yang melarangnya secara khusus."
Menurut saya ada riwayat yg berbunyi dari rasulullah : " jika suatu urusan di serahkan kepada wanita tunggulah kehancuran!!"
balas email ini ke super_unisol2000@yahoo.com atau sms ke Hp saya 08155553642
Bismillah...innalhamdalillah...
saya ingin menanggapi ttg kesimpulan anda pada poin ke 3 yakni "...Alasan yang mereka kemukakan adalah karena tidak ada nash Al-Qur’an maupun hadits yang melarangnya secara khusus."
Menurut saya ada riwayat yg berbunyi dari rasulullah : " jika suatu urusan di serahkan kepada wanita tunggulah kehancuran!!"
balas email ini ke super_unisol2000@yahoo.com atau sms ke Hp saya 08155553642
Beri Komentar ?#(0) | Bookmark
Properti | Nilai Properti |
---|---|
ID Publisher | JIPTUMM |
Organisasi | Public |
Nama Kontak | M. Nasar |
Alamat | Jl. Raya Telogomas No. 246 |
Kota | Malang |
Daerah | Jawa Timur |
Negara | Indonesia |
Telepon | +62-341-464318 ext 151 |
Fax | |
E-mail Administrator | digilib@umm.ac.id |
E-mail CKO | digilib@umm.ac.id |
Print ...
Kontributor...
- Editor: guest@jiptumm